Barang Bukti Penyelundup Mobil Timur Leste Hilang?

Barang Bukti Penyelundup Mobil Timur Leste Hilang?

suarahukum.com - Polda Jatim, melalui Jatanras Ditreskrimum, awal tahun 2021 menangkap lima tersangka penyelundup mobil ke Timur Leste, diantaranya Siswo Hartono (36) warga Jombang dan Arif Prasetiawan (35) warga Sidoarjo yang berperan sebagai pencari kendaraan. Dhanu Iswantoro (40) dan Mahmud (45) keduanya warga Surabaya dan sama-sama menjadi pengepul, serta Pandega Agung (43) warga Surabaya

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 76 unit kendaraan roda dua berbagai macam merek, 7 unit kendaraan roda empat jenis pick up berbagai merek, 3 unit dump truck, 5 buah ponsel pintar, 2 buah laptop dan hingga 25 kontainer.

Bukti Polda Jatim berbeda dengan perkara yang dipisah-pisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jatim Bunari, SH. Dalam perkara No 628/Pid.B/2021/PN Sby bukti yang dihadirkan dalam persidangan Mahmud, Pandega Agung, yaitu, 1 unit sepeda Motor tahun 2018 Nopol W-6104-XC, 1 unit sepeda motor tahun 2018 Nopol L-2633-GX, 1 unit sepeda motor tahun 2020 Nopol S-2642-OAN, 1 buah Iphone 8 warna putih beserta sim card nomor 081314159012, 1 buah Iphone 11 warna hitam nomor : 081394891001, 2 rekening koran atas nama Yulia Shafitri. Barang bukti sepeda motor dalam putusan, dikembalikan kepada perusahaan leasing, cabang Sidoarjo melalui saksi Mahendra Prasetiawan.

Sedangkan, dalam perkar No 627/Pid.B/2021/PN Sby dengan terdakwa Dhanu Iswantoro, Arif Prasetiawan, Siswo Hartono, bukti yang dihadirkan dalam sidang yaitu 1 unit sepeda motor Honda 150 tahun 2019, Nopol S-6504-JAB, 1 unit sepeda motor tahun 2018, Nopol S-3010-NAA, 1 unit sepeda motor tahun 2019, Nopol AG-4012-KBS, STNK. Barang bukti dalam putusan, dikembalikan kepada perusahaan leasing, cabang Sidoarjo melalui saksi Mahendra Prasetiawan.

Barang bukti Polda Jatim dan Kejati Jatim berbeda jauh. Saat dikonfirmasi, Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto memilih tak berkomentar. Begitupun, Kepala Tim, Aiptu Arip yang membongkar penyelundupan mobil dan menangkap para tersangka pelit bicara. "Ke Kanit saja," singkatnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jatim Bunari, SH tidak berhasil dikonfirmasi soal barang bukti yang berbada saat penangkapan di Polda Jatim. Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Dofir, melalui Kasi Penkum Fahtur Rahman meminta agar suarahukum.com, cek di pengadilan. "Tanyakan Dst itu apa saja di pengadilan. Dst itu artinya masih ada bb yang ada tapi engga di tulis, makanya cek dipengadilan," dalihnya, Senin (26/4/2021).

BERITA  TERKAIT: Ratusan Kendaraan Bodong Dikirim ke Timor Leste

Seperti diketahui, meski berkas dipisah-pisah, Dhanu Iswantoro, Arif Prasetiawan, Siswo Hartono, Mahmud, Pandega Agung oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami, masing-masing saat sidang cepat diganjar hukuman 3 bulan penjara, Senin (12/4/2021).

Putusan ini lebih ringan, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jatim Bunari, SH menjatuhkan tuntutan masing-masing terdakwa Dhanu Iswantoro, Arif Prasetiawan, Siswo Hartono, Mahmud dan Pandega Agung, dengan 6 bulan penjara. (Am)

Hakim Ni Made Purnami Vonis Mafia 3 Bulan Penjara
Stella Monica Hendrawan Jadi Pesakitan