suarahukum.com - Penganiyaya balita 4 tahun berinisial MIR yang ditangkap polisi Desember 2015 lalu, sudah duduk dipesakitan ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dia adalah Rina Kustiyaningsih (42) warga Dukuh Kupang Timur, Sawahan Surabaya.
"Terdakwa Rina Kustiyaningsih didakwa dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujar Jaksa Marsandi dari Kejari Surabaya saat membacakan dakwaan, Kamis (31/3/2017).
Jaksa Marsandi menjelaskan pada Ketuai Majelis Hakim Sarwedi, Senin (12/12/2016) sekira pukul 20.00 Wib, Rina menerima pekerjaan penitipan anak berinisial MIR, anak pasangan Abdul Munif dan Yanti. Alasan anak dititipkan lantaran Abdul Munif bekerja sebagai sopir travel Surabaya-Denpasar, dan Yanti bekerja di Kalimantan. Dengan penjelasan yang ada, Rina lalu mendapat upah Rp 1,2 juta perbulan.
Singkat kisah, Sabtu (17/12/2016) sekira pukul 22.00 Wib di di kamar kos di Jalan Raya Bungkul Surabaya. Saat itu dalam kondisi sudah mengantuk terdakwa Rina berusaha menidurkan MIR, namun korban juga belum tidur.
Karena jengkel pada korban yang rewel dan tidak mau tidur, Rina dengan geram lalu menggigit pipi kiri dan kanan korban. Tidak hanya itu, Rina juga memukul korban dengan botol minyak pijat pas mata kanan dan dada sebelah kanan. Akibat perbuatan tersebut, korban mngalami luka pada mata kanan dan kiri, dagu, pipi, wajah dan dada serta badan. (Am)