Bagus Cumbu Anak Dibawah Umur di Kenjeran

Bagus Cumbu Anak Dibawah Umur di Kenjeran

suarahukum.com - Cabuli anak dibawah umur di Pantai Ria Kenjeran, Bagus Restiawan (26) warga yang tinggal di Jl Parang Kusuma Krembangan Surabaya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manulang dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, mendakwa terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU RI no 17 tahun 2016 jo perppu No 1 tahun 2016 jo UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang beragenda keterangan saksi ini tertutup untuk umum. Usai sidang, saat ditemui suarahukum.com kuasa hukum terdakwa yakni Abdul Salam mengatakan, bahwa sidang agenda saksi ini dihadiri oleh 2 orang yaitu Aipda Danu Kriswana dan security Kenpark Kenjeran, Asmuri Sugiyanto.

"Pada dasarnya keduanya tidak mengetahuinya. Begitu juga anggota kepolisian dari Polsek Kenjeran. Polisi hanya menjemput terdakwa (Bagus) untuk diantar di Polsek. Intinya keterangan keduanya sangat jauh beda dengan dakwaan Jaksa. Jadi hasil dalam kesimpulan otopsi dan laboratorium yang polda itu bahwa tidak ada masalah terhadap anak ini. Tidak ada bekas cakaran atau paksaan. Keduanya juga suka sama suka," kata Abdul Salam, Rabu (31/7/2019) kemarin.

Diketahui kasus berawal, saar terdakwa Bagus Restiawan mengajak anak dibawah umur berinisial OL ke Kenpark Kenjeran, Jumat (29/3/2019) lalu. Saat dipinggir pantai, korban diajak menenggak miras oplosan jenis cukrik. Setelah agak teler, O dicumbu hingga berontak. (Am)

Anis Roga Dkk Diganjar Hukuman 4 Bulan 15 Hari
Kejari Bangil Tersangkakan Lilik Wijayati Budi Utami