Asyik Nyabu, Oknum Satpol PP Surabaya Digerebek

Tersangka RD beserta barang buktinya diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Asyik Nyabu, Oknum Satpol PP Surabaya Digerebek

Suarahukum com - Asyik nyabu, Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Wonokromo Surabaya berinisial RD (49) digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 08.00 Wib (pagi).

RD asal Ketintang Surabaya, yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini berkedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Tersangka RD merupakan Oknum PNS Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Wonokromo Surabaya. RD ditangkap anggota Timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran kedapatan melakukan tindakan pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu," ungkap Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Jumat (17/12/2021).

Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sabu dari tangan tersangka RD. "Dari tangan tersangka ini, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti sabu dan alat hisapnya," Tambah Daniel.

Barang bukti yang didapat ditangan tersangka RD berupa, 1 poket kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,19gram, 1 pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat + 1.45 gram, 1 pipet kaca kosong, 2 sekrop plastik dan seperangkat alat hisap.

Tersangka RD digerebek dikediamannya, saat diinterogasi RD mengaku membeli kepada seseorang yang berinisial MC (DPO).

"Tersangka mendapatkan 1 poket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300 ribu dengan cara membeli kepada MC (DPO)," pungkas Daniel Marunduri.

Akibat perbuatannya, kini RD ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Am)

Patungan Beli Sabu, Purel Karaoke Disidang
Oknum Satpol PP Nyabu Terancam Dipecat