Asteria Ismi Sawitri Ngeyel Tidak Bersalah

Asteria Ismi Sawitri Ngeyel Tidak Bersalah

suarahukum.com - Astereria Ismi Sawitri terbukti bersalah malakukan Penganiayaan terhadap Wenny Handayani dan diputus dengan Pidana selama 2 bulan tertentu dengan masa percobaan selama 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Marvel di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Marper Padiayangan mengatakan, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menjatuhkan Pidana selama 2 bulan tertentu dengam masa percobaan selama 6 bulan.

"Terhadap terdakwa dijatuhkani hukuman tertentu 2 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Marper Padiayangan di Ruang Sari 1 PN Surabaya, Senin (16/8/2021).

Mendengar putusan tersebut Terdakwa Asteria Ismi Sawitri ngeyel ,Bahwa saya tidak melakukan penganiayaan dan untuk itu kami mesih melakukan pertimbangan atas putusan Majelis Hakim. "Masih pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa.

Hal sama juga dilakukan oleh JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga menyatakan pikir-pikir yang mana sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 351 KUHP dengan Pidana 3 bulan tertentu dan masa percobaan selama 6 bulan.

Untuk diketahui Pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2021 Wenny jaga di Pameran di Grand City dan didatangi oleh terdakwa Asteria Ismi Sawitri yang berjalan dengan Wenny Handayani di Toilet Grand City lantai 1 terdakwa berteriak-teriak "Pelakor.. Pelakor... Pelakor sembil menarik hijab Wenny dan saat berhadapan-hadapan terdakwa menampar wajah Wenny.Kemudaian Wenny Handayani menghubungi saksi Zacharia Fananov dan tidak lama kemudian datang saksi Zacharia Fananov lalu terdakwa dan para saksi dibawa ke Pos Security agar tidak mengganggu kenyaman pengunjung Grand City Mall untuk menyelesaikan permasalahan tersebut;

Kemudian Wenny Handayani melaporkan kejadian tersebut di Polsek Genteng Surabaya.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum tanggal 26 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh RS Adi Husada yang ditanda tangani oleh dokter Vivi Silvia Santoso dengan hasil pemeriksaan ada luka memer di bawah mata dan luka lecet di tangan serta di punggung.

Terpisah Wenny Handayani menjelaskan, bahwa terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa tidak sebanding dengan yang saya alami cuma dihukum percobaan saja dan ibaratnya hidup saya sudah hancur dipermalukan oleh terdakwa di kemana-mana (keluarga, tetangga dan lingkungan kerja) hingga kena PHK.

"Sementara suami terdakwa Zakaria Fananov hanya di demosi saja dari pekerjaannya di BNI Kantor Cabang Jalan Gubernur Suryo Surabaya dan Asteria Ismi Sawitri (terdakwa) karyawan BCA Kantor Cabang Galaxy Surabaya bagian Kredit Customer," keluh Wenny. (Tok)

Satpol PP Tegaskan RHU di Surabaya Dilarang Buka
Pecatan Polisi Keluar Masuk Bui