Arie Granat Sebut Hakim PN Surabaya Tidak Paham UU Narkotika

Arie Granat Sebut Hakim PN Surabaya Tidak Paham UU Narkotika

suarahukum.com - Terdakwa sabu-sabu lebih dari 1 gram beserta pipet kaca, Saiful Arief alias Ipunk dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika (Granat) Jatim, Arie Soeripan sebut hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tidak memahami pasal 127 (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 UU Narkotika.

"Hakim yang menghukum penjara terhadap terdakwa yang terbukti melanggar pasal 127/1. Adalah hakim yang tidak memahami tujuan dibuatnya UU narkotika, kewajiban dan kewenangan yang diberikan UU narkotika secara khusus," ujar Arie, pada suarahukum.com, Selasa (14/7/2020).

Menurut Arie, seharusnya hakim memahami UU Narkotika, berdasarkan Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Berdasarkan UU narkotika, hakim wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi atau mengambil tindakan agar terdakwa menjalani rehabilitasi sesuai kewenangan berdasarkan pasal 103," pungkasnya.

Diketahui pada sebelumnya, di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/7/2020), Ketua Majelis Hakim Hisbullah menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Saiful Arief Alias Ipunk. Sementara pada sebelumnya,

oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa Ipunk menuntut 2 tahun penjara.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa dinilai melanggar pasal 127 (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009. Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.

Terpisah, saat dikonfirmasi oleh suarahukum.com melalui seluler, atas tuntutan ringan terhadap terdakwa Saiful Arief alias ipunk, Kasipidum Kejari Surabaya, Farriman memilih diam, enggan menjawab.

Diketahui, saat itu saksi Agua Supriyanto dan saksi Rangga Pinileh Sukartono selaku aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya Melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,34 gram beserta bungkusnya, 1 pipet kaca berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,98 gram, 4 plastik klip, korek api , 1 bungkus rokok yang ditemukan di dalam tas milik terdakwa.

Saat diinterogasi terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli kepada Angga Kurniawan (berkas terpisah) dengan harga Rp 200 ribu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut .

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Am)

Bawa Sabu Lebih 1 Gram, Ipunk Dihukum Ringan
DPO Komplotan Perampok Indramayu Ditangkap