Anita Wijaya Jual Data Nasabah Bank Rp 2,5 Miliar

Anita Wijaya Jual Data Nasabah Bank Rp 2,5 Miliar

suarahukum.com - Dianggap melakukan tipu gelap senilai Rp 2,5 miliar, Anita Wijaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Winarni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

"Menuntut hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan, terhadap terdakwa Anita Wijaya," ujar Jaksa Sri Winarni dari Kejati Jatim.

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa hukum terdakwa yaitu Sulawati berharap supaya kliennya diputus bebas. " Saya berharap klien saya diputus bebas. Karena saat itu klien saya, tanggal 19 Agustus 2017 ada perjanjian pinjaman khusus dengan jangka waktu berakhir sampai dengan 2023. Dan sekarang belum melebihi batas Tempo perjanjian tersebut," katanya, pada awak media, Senin (8/2/2021) usai jalani sidang agenda pledoi.

Sementara, korban Suwignyo mengaku belum puas atas tuntutan yang diberikan oleh JPU. "Masih belum puas, masih kecewa dan belum adil. Karena tuntutan masih ringan. Ya mau gimana lagi, pasrah aja," ucapnya kepada suarahukum.com.

Berdasar dakwaan, awalnya Tho Ratna Listyani sebagai pemilik PT Perisai Madani Samarinda dan juga sebagai Agency Direktor PT Prudential yang begerak dalam bidang Asuransi beralamat di jalan Nginden Semolo Surabaya, bermaksud mencari tim untuk membantu mendapatkan Nasabah Prudential.

Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2017 Ratna dikenalkan oleh saksi Evi dengan terdakwa Anita yang pada saat itu bekerja sebagai karyawan Bank HSBC Cabang Manyar dengan jabatan sebagai Position Premier Relationship Manager-Wealt Manager 5 Bank HSBC Cabang Manyar dengan tugas dan tanggung jawabnya mengelolah rekening Nasabah yang ada di HSBC Manyar Surabaya.

Kemudian pada saat berkenalan dengan Ratna, terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa memiliki database nasabah Bank HSBC cabang Manyar. Bahwa setelah mendengar penjelasan terdakwa yang mengaku memiliki database nasabah Bank HSBC Cabang Manyar, Ratna meminta tolong kepada terdakwa dan mengajak terdakwa agar bersedia masuk dalam tim untuk membantu tim untuk mendapatkan Nasabah Prudential.

Selanjutnya atas permintaan Ratna tersebut, terdakwa menyanggupinya dan menerima permintaan tersebut dengan memberikan syarat atau catatan, agar terdakwa diberikan uang hasil penjualan/premi dibayarkan didepan (Kontes/uang bonus ketika telah mencapai target 30M API yang diminta terlebih dahulu, sebelum menyelesaikan target yang telah ditentukan). Alasan dibuat terdakwa karena terdakwa mempunyai banyak hutang dan meminta kepada Ratna untuk menyelesaikan segela permasalahan hutang-hutangnya sejumlah Rp 2,5 miliar.

Adanya pembicaraan yang meyakinkan, saksi Ratna pun menjadi yakin dan percaya dengan apa yang dijanjikan terdakwa. Tanggal 10 Mei 2017 saksi Ratna bersama dengan Suwignyo, Evi, Daniel dan Inez melakukan pertemuan di Maystar Surabaya Barat dengan maksud membicarakan masalah persyaratan yang diajukan oleh terdakwa tersebut yaitu meminta diberikan uang hasil penjualan/premi dibayarkan didepan.

Singkat cerita, setelah Ratna memenuhi permintaan terdakwa dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp 2,5 miliar tersebut, ternyata terdakwa tidak dapat memenuhi target sebagaimana yang telah dijanjikannya yaitu uang premi penjualan dari nasabah dengan target 30 M Api selama 6 tahun.

Disamping itu setelah mendapatkan uang sebesar Rp 2,5 miliar dari Ratna, ternyata sesuai data yang ada di PT Prudential Life Asuransi (setelah terdakwa terdaftar sebagai agen), terdakwa hanya merekrut nasabah atas nama Hartoko Tan saja. Sehingga Ratna sebagai pemilik PT Perisai Madani Samarinda dan juga sebagai Agency Direktor PT Prudential mengalami kerugian sebesar Rp. 2.5 miliar. (Am)

Kulit Macan Dahan Akan Dijual di Paal Merah
Ratusan Kendaraan Bodong Dikirim ke Timor Leste