Anggota Polresta Sidoarjo Jual Sabu dan Ineks

Anggota Polresta Sidoarjo Jual Sabu dan Ineks

suarahukum.com - Muhammad Imron Bin Amat, anggota Polresta Sidoarjo diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria 32 tahun ini disidang karena nyambi jualan sabu-sabu dan ekstasi.

Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono saat persidangan terlihat hanya geeng-geleng kepala. Karena sebagai penegak hukum, tugasnya yakni ikut memberantas peredaran narkoba. "Kamu itu polisi, tapi kok gini," katanya diruang Tirta 2 PN Surabaya, Kamis (15/8/2019).

Mendengar majelis memberikan nasihat, terdakwa hanya tertunduk lesu. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djoko Susanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada suarahukum.com, JPU Djoko Susanto membenarkan jika terdakwa Imron merupakan anggota polisi aktif di Sidoarjo. "Dia (Imron) anggota Polri, dinas di Polresta Sidoarjo," terangnya.

Imron sendiri ditangkap saat berada dikamar kos, Jalan Dukuh Kupang Timur Gang XII Surabaya, April 2019 lalu. Polisi saat itu menemukan 14 butir ekstasi. Kepada polisi, terdakwa mengaku semua narkoba didapat dari Gendhe (DPO).

Tidak sedikit, terdakwa mendapat ekstasi dari Gendhe 100 butir, dibeli per-butir dengan harga Rp 170 ribu. Namun, hanya dibayar Rp 9 juta saja. Setelah itu, ekstasi dijual kembali dengan harga Rp 200-300 ribu per butir.

Bukan hanya ekstasi, terdakwa juga membeli sabu dari Gendhe 10 gram, dengan harga pertemanan Rp 5 juta. Terdakwa dalam penjualan sabu per-gram, mendapat banyak keuntungan.

Sabu dan ekstasi, diberikan Gendhe kepada terdakwa Imron, dengan cara ranjau, yakni di dalam ATM Samsat lama dibawah kaleng sampah. Dan juga kadang diberikan didepan kantor terdakwa, Kantor Seksi Pengawas (Siwas) Polresta Sidoarjo. (Am)

Komplotan Jual Beli Upal Dituntut 9 Bulan Penjara
Para Penjudi Kyu-kyu Donorejo Disidang