Andreas Tipu Kho Honggowongso Rp 1 Miliar

Andreas Tipu Kho Honggowongso Rp 1 Miliar

suarahukum.com - Andreas, menawarkan bisnis gesek tunai (gestun) kepada Kho Honggowongso Khoesnadi, dengan modal Rp 1 miliar. Korban dijanjikan keuntungan 0,25% setiap harinya.

Karena bisnis tidak ada, Andreas diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya sebagai pengganti JPU Darwis, menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana. Karena itu terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Mendapati tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki diruang Sari 2 PN Surabaya, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. "Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Andreas terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHpidana, dan menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara," katanya, Rabu (28/8/2019).

Mendengar putusan hakim, terdakwa dan JPU langsung menerima. "Saya terima pak hakim," singkatnya.

Diketahui dalam dakwaan, penipuan ini berawal September 2016. Saat itu terdakwa berpura-pura mengajak korban Kho Honggowongso Khoesnadi, bisnis gestun dengan keuntungan 0,25% setiap harinya. Uang Rp 1 miliar, kemudian ditranser ke rekening istri terdakwa, Belinda Octaviani.

Terdakwa memberikan jaminan 8 lembar cek bank Panin dengan nilai 2 lembar masing-masing senilai Rp 200 juta dan 6 lembar masing-masing senilai Rp. 100 juta. Atas ajakan dan bujuk rayu dari terdakwa, akhirnya korban percaya dan tergerak untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar.

Setelah semua dana diterima oleh terdakwa secara transfer ke-rekening, namun usaha yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut tidak pernah ada, hal tersebut hanyalah rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa mengklaim sudah mencicil Rp 280 juta. (Am)

14 Hari Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Operasi
Residivis Jambret Donowati Didakwa Pasal Pencurian