suarahukum.com - Karena cemburu, Tri Setyawati perempuan cantik asal Surabaya ini disidangkan. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan berkasnya.dakwaan.
"Terdakwa Tri Setyawati didakwa Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar jaksa Damang dari Kejari Surabaya, Rabu (16/8/2017).
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat korban Enny dan Hendra (pacar terdakwa) terlihat Tri tengah dugem di Top Ten Club Coyote Bar, Tunjungan Plaza Surabaya, Sabtu (13/5/2017) lalu.
Karena asyik dugem, Enny tidak mengetahui bahwa terdakwa Tri membawa gelas kaca. Tak lama, terdakwa melempar gelas kaca ke wajah Enny. Akibatnya, korban mengalami luka robek dibibirnya. Sikap cemburuan ini, akhirnya mengantarkan terdakwa Tri ke dalam penjara. (Am)