Akhirnya Penegak Perda Berani Tutup RHU 136

Akhirnya Penegak Perda Berani Tutup RHU 136

suarahukum.com - Karena bandel buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Surabaya tutup Rekresasi Hiburan Umum (RHU) Depot 136 Kusuma Bangsa Surabaya, Jumat (3/9/2021) sore.

Penutupan dengan garis Satpol PP Kota Surabaya, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Ikhsan.

"Setelah sebelumnya sempat kucing-kucingan, akhirnya hari ini kita berhasil menyegel Resto 136. Dan puluhan orang berhasil kita jaring dan kita bahwa ke Mako Satpol PP Kota Surabaya," kata Saiful, kepada suarahukum.com.

Razia yang dilakukan secara dadakan tersebut, Satpol PP Kota Surabaya berhasil menjaring 33 orang diantaranya perempuan 22 orang, laki-laki 11 orang. "Kegiatan tersebut perintah langsung, didampingi oleh Gartap," tambah Saiful.

Karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) No 67 Tahun 2020 yang Isinya adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai persebaran Covid-19, puluhan orang yang terjaring razia akan dilakukan pendataan dan swab di Mako Satpol.

"Kami tindak dengan perwali No 67 tahun 2020. Supaya bisa kita kenakan denda sesuai perwali, begitu juga pihak pengusaha," pungkas Saiful.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto kepada suarahukum.com mengaku, RHU yang jual minuman beralkohol ataupun minuman keras tetap tidak boleh buka. "Walapun sampai jam 7 malam, akan saya tindak," tegasnya. (M12)

Tim RHU Pemkot Surabaya Takut Preman 136?
Duh! Susana Karaoke Digerebek Lagi