Ainor Rofiq Khawatir Terdakwa LDH

Ainor Rofiq Khawatir Terdakwa LDH

"Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Syafrudin Ainor Rofiq SH, M, Hum, mengkawatirkan adanya peraturan yang diatur dalam Pasal 197 KUHAP, yakni  Lepas Demi Hukum (LDH). Di dalam proses persidangan, terutama di wilayah kerjanya, percepatan hanya akan dilakukan terhadap perkara-perkara yang akan habis masa penahanannya.

Menghindari LDH, Ainur Rofiq kerap mengantisipasinya dengan mempercepat proses persidangan. Caranya vonis sudah harus dilaksanakan, maksimal 10 hari sebelum masa penahanan habis. Mengapa? Karena, dalam tempo 10 hari itu, ada waktu 7 hari yang menjadi hak terdakwa usai pembacaan putusan. Selama 7 hari itu, terdakwa diberi waktu untuk pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Predikat rawan terdakwa LDH ini tergolong bukan baru, namun, majelis hakim tetap harus melakukannya. Karena hal ini sesuai dengan prosedur tetap. (OS)

Adapun Pasal 197 KUHAP sebagai berikut:

(1) Surat putusan pemidanaan memuat:
a) Kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b) Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c) Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d) Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa,
e) Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f) Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
g) Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h) Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i) Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j) Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana Ietaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
k) Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l) Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;


(2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l, pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum

(3) Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini.
"

Dirut PT Pelindo III Marah, Kerja PT HK Santai
Sidang Wong Paik Kay, Hamil Selipkan Narkoba di Celana Dalam