Ahmad Dhani  Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

suarahukum.com - Setelah dua kali tertunda, akhirnya Dhani Ahmad Prasetyo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, Selasa (23/4/2019).

"Menuntut terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," ujarnya Hari Basuki diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU tetap menilai jika terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo melangar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum musisi Dewa 19 ini akan mengajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya.

Usai menjalani persidangan, saat hendak masuk mobil tahanan, pria yang akrab dengan sapaan Ahmad Dhani beberapa kali sebut nama Calon Pasangan (Capres) Nomor 02. "Prabowo menang," teriakna, dihadapan para penegak hukum dan wartawan.

Untuk diketahui Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik, setelah dirinya membuat video vlog pada saat acara deklarasi #2019gantipresiden di Surabaya. (Am)

Hakim Sebut Saksi PT Jamkrida Berpotensi Tersangka
Pengacara Vanessa Angel Sebut Protitusi Surabaya Masih Banyak