Ahli Pidana Sebut CCTV Bukan Syarat Formil

Persidangan KDRT Bos Hotel Surabaya

Ahli Pidana Sebut CCTV Bukan Syarat Formil

Suarahukum.com - Sidang lanjutan, dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan bos hotel disurabayadigelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/5/2022).

Dipersidangan, Ahli pidana dari Universitas Hang Tuah yakni Dr Dewi Setyowati didatangkan oleh teman-teman. Dr Dewi Setyowati adalah seorang ahli pidana.

Terdakwa ahli guna menguji keabsahan alat bukti yang dijadikan dasar penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendudukkan Terdakwa ke persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum yakni Filipus NRK Goenawan menceritakan apa saja yang diterangkan ahli dalam persidangan.

Tim kuasa hukum Terdakwa dalam persidangan menanyakan pada ahli terkait keabsahan alat buki diantaranya adalah Closed Circuit Television (CCTV) dan Visum Et Repertum.

Ahli menyebut bahwa CCTV tidak memenuhi syarat formil dan material sehingga tidak sah dijadikan alat bukti. serta melaporkan ke polisi terkait keberadaan CCTV yang dipasang oleh CYW di kamar pribadi Terdakwa.

Saat ini, perkaranya sedang dalam penyidikan oleh pihak Kriminal Khusus Polda Jatim.

Lanjut Filipus menyatakan, di dalam Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kriteria subjektif dan objektif atau bukti formil harus sesuai dengan keterangan korban.

Sementara visum et repertum yang diajukan penyidik ada ketidaksesuaian dengan jam pemeriksaannya.

“Jadi memang ada ketidaksesuaian di dalam Visum Er Repertum, ketika dia (Chrisney) melakukan Visum itu jam lima, padahal saat itu dia sedang melakukan foto di tanggal tersebut. Itu ada dalam turunan berkas acara pemeriksaan,” ujarnya.

Filipus, secara spontan juga menanyakan kepada ahli terkait identitas ganda yang dimiliki CYW sebagai pelapor.

Dan menurut ahli, dua identitas yang dimiliki Chrisney adalah dua hal yang berbeda.

“Kalau dia memakai identias warga negara Indonesia (WNI), sementara dia adalah Warga Negera Asing (WNA), maka kata ahli hal itu bisa dikatakan melakukan tindak pidana pemalsuan,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi JPU Nur Laila lebih memilih diam memberikan tanggapan apapun.(Am)

Keberatan Isi Dakwaan JPU, Dirut Turbo Net Ajukan Eksepsi
Polisi Temukan 81 Ton Minyak Goreng Siap Ekspor