Advokat Masbuhin Sebut Pieter Talaway Tendensius

Advokat Masbuhin Sebut Pieter Talaway Tendensius

suarahukum.com - Dijatuhi sanksi pemberhentian izin praktek advokat selama 1 tahun, Advokat Masbuhin sebut Piter Talaway sangat tendensius. Hal ini tidak berhenti disini, dan Masbuhin akan melakukan perlawanan.

Masbuhin merasa berita yang diunggah oleh salah satu media cetak yang berjudul "Refund 131 Custamer Sipoa Tak Terbayar" itu tidak benar. "Itu tidak benar, makanya saya klarifikasi disini dihadapan para awak media," ujarnya.

Sedangkan menurutnya soal putusan pemberhentian adalah sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jatim dianggap tidak disertai bukti dan sangat tendensius.

Ia menjelaskan, pernyataan yang menyebut dirinya pernah menjadi pengacara direksi Sipoa tidak tepat. Pernyataan yang diutarakan Pieter Talaway dalam amar putusannya selaku Ketua DKD Peradi Jatim itu dianggap sangat tendensius.

“Saya tidak pernah menjadi pengacara Sipoa. Pernyataan Pieter Talaway yang menyebut saya menjadi pengacara direksi Sipoa sebelum disidang sebagai terdakwa adalah sebuah pernyataan yang tidak disertai bukti, tendensius, dan saya duga untuk mengiring opini agar kehormatan saya sebagai pengacara menjadi rusak,” aku Masbuhin, Selasa (17/11/2020).

Memang direksi Sipao pernah memberi kuasa kepada Masbuhin pada 6 Februari 2019, tepatnya 8 hari sebelum perkara sipoa diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Tapi perlu dipahami bahwa tujuan kuasa tersebut adalah jika putusan direksi Sipoa telah berkekuatan hukum tetap, saya bisa mengambilkan aset-aset milik Sipoa yang disita untuk dikembalikan ke para konsumen dan klien saya sebagai bentuk refund,” ungkapnya.

Pemberian kuasa Sipoa kepada Masbuhin dapat dipahami bukan untuk membela kepentingan Sipoa, tapi untuk kepentingan para konsumen. “Bahkan surat kuasa dari Sipoa ini belum pernah saya jalankan karena lebih dulu dicabut pada 7 Februari 2019,” pungkas Masbuhin.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Masbuhin yakni Purwanto melihat ada tiga kejanggalan dalam putusan DKD Peradi Jatim. Salah satunya putusan yang menyatakan Masbuhin melakukan penelantaran klien.

“Kalau setiap orang menyatakan menelantarkan tapi hasil kerja sudah terpenuhi, apa yang jadi persoalan?," tanya Purwanto, merasa heran.

Menurutnya, Hal itu dianggap sangat relatif. Jika ada 900 orang dan hanya tiga orang menyatakan ditelantarkan padahal hasil telah dicapai, maka harusnya laporan itu ditolak oleh DKD Peradi Jatim. “Harusnya DKD Peradi diisi oleh orang yang mengerti apa itu etika,” tutupnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi soal putusan tersebut, Ketua DKD Peradi Jatim, Piter Talaway mengatakan bahwa putusan dewan kehormatan diambil berdasarkan musyawarah dan bukti-bukti. "Putusan dewan kehormanan diambil dari Musyawarah lima hakim. Itupun sudah di pertimbangan secara bijaksana dan berdasarkan bukti, bahkan tadi saya jelaskan pertimbangan putusan menghukum satu tahun itu dirasakan tidak adil oleh para pengadu, karena terlalu ringan," kata Piter, pada suarahukum.com, dikantornya, Selasa (17/11/2020).

Menurut Piter, Masbuhin hanya mengutamakan kepentingan sendiri. "Memang UU advokat mengatur pemberhentian sementara selam satu tahun, atau pecat, atau pemberhentian tetap. Dia mengatakan pekerjaan sebagai lowyer sudah selesai. Para pengadu menganggap belum selesai, Karena kepentingan dasarnya belum terpenuhi. Dia membayar lowyer senilai 1,5 miliar lebih, supaya uangnya kembali. Itukan keinginan dasarnya dia (para pengadu)," tambahnya.

"Masbuhin mengatakan, karena ada pengembalian aset sertifikat senilai Rp 110 miliar, dia selalu memberi alasan begitu. Apakah 110 miliar itu menjadi ruang dikembalikan kepada para pengadu..? Ya belum..!! Kalau belum, ya kamu ikut dampingi mereka pengadu sampai terpenuhi kepentingan dasarnya. Buat apa dia bayar lowyer dan buat komitmen. Kalau dia bilang selesai, selesai yang bagaimana. Kan diukur dari kepentingan kliennya bukan dirinya," ungkap piter.

Dalam hal ini, Piter menilai bahwa Masbuhin main dua sisi. "Disatu sisi dia mendapatkan kuasa untuk memperjuangkan haknya mereka (pengadu), disisi lain mendapatkan kuasa dari para terdakwa sipoa. Lah ini tidak benar..!!. Karena ini ada bukti dan ada surat kuasanya. Pertama disangkal tapi kemudian dia membuktikan sudah dicabut," paparnya.

Hal ini Piter juga melihat dari sikap dan cara Musbuhin, bahwa ia kemungkinan besar lebih berpihak ke para terdakwa sipoa. "Kalau dicabut, dicabutkan kapan..?majelis meragukan pencabutan itu karena tanggal 6 (Februari 2019) diberikan kuasa, tanggal 7 (Februari 2019) dicabut. Dari jawaban Masbuhin bahwa itu kuasa yang diberikan untuk menerima aset. Sedangkan belum menerima aset kok dicabut. Kan aneh..??, dilihat dari sikap dan cara dia, itu menjukan lebih memihak para terdakwa dari pada pengadu," tutupnya.

Dalam hal ini, DKD Peradi Jatim menjatuhkan vonis pemberhentian sementara sebagai advokat selama 1 tahun kepada advokat Masbuhin pada 6 November lalu. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Masbuhin dianggap terbukti melakukan pelanggaran etika profesi advokat atas laporan mantan kliennya yang merupakan empat anggota Paguyuban Customer Sipoa (PCS) diantaranya, Piter Yuwono, Christianto Tedjo Koesoemo, Santa Karuna, dan Herry Gunawan. (Am)

JPU Sebut Gilang Bungkus Perkuat Dakwaan ITE
Residivis Tidak Ditahan, JPU Sulfikar: Itu Perkara Kejati