Abaikan Surat BLH, Manajer Cito Mall Dipidana 5 Bulan

Abaikan Surat BLH, Manajer Cito Mall Dipidana 5 Bulan

suarahukum.com – Karena mengabaikan surat dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, Gunawan Judianto (47), manager City of Tomorrow (Cito) Mall oeh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana diganjar dengan hukuman 5 bulan penjara, denda Rp 25 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Ali Prakosa.

“Sudah lama itu mas, putusan Agustus 2017 lalu,” kata Sp, salah satu panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/1/2018).

Seperti diketahui, dalam perkara No 2169/Pid.B/LH/2017/PN SBY, pada bulan Januari 2016-Mei 2017, terdakwa pimpinan Cito Mall dinyatakan bersalah karena telah membuang baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan, lebi dari satu kali.

Awalnya terdakwa yang tinggal di kawasan Wonorejo Permai Selatan Surabaya, mendapat surat teguran dari BLH Surabaya, No 660/597/436.7.2.2016, tanggal 25 Januari 2016. Teguran dibuat agar terdakwa melakukan pembenahan terhadap Izin Pembuangan Air Limbah.

Teguran tersebut tidak diindahkan oleh terdakwa, bulan Maret 2016, terdakwa kembali mendapat surat dari BLH Surabaya, No 660/984/436.7.2.2016. Teguran kedua berisikan agar terdakwa meningkatkan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Tujuannya, agar pengelolahan air limbah memenuhi baku mutu. Terdakwa juga dianjurkan agar mengurus Izin Pembuangan Air Limbah baru.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tetap tak dihiraukan, BLH Surabaya lalu mengambil keputusan tegas. Karena, air limbah domestik yang dihasilkan Cito Mall merembes ke Makam Islam Dukuh Menanggal Surabaya, sehingga menimbulkan bau tak sedap, terutama bagi warga RT 1 RW 1 Dukuh Menanggal Surabaya. Salah satu warga bernama Pamungkas Arykustianto lalu melapor ke Polrestabes Surabaya.

Akibatnya, pria kelahiran Jember 1970 ini dijerat Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 104 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). (WP)

Simpan Sabu Nol Koma Diganjar 5 Tahun Penjara
BB Rp 1 Miliar Dikumpulkan Selama Setahun