9 Kontainer Kayu Jati Diamankan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

foto: Morris

9 Kontainer Kayu Jati Diamankan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

"suarahukum.com, PERAK - 9 kontainer berisi kayu jati ilegal yang diparkir di depo SPIL 9 kawasa Tanjung Batu Surabaya berhasil diamankan Unit 1 Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setelah diselidiki petugas, kayu yang diangkut KM Bali Tabanan tersebut milik CV Argada Group berasal dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.

Saat dikonfirmasi suarahukum.com, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Muhammad Aldy Sulaiman membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kayu-kayu tersebut ditangkap lantaran dokumen tidak sesuai. "Setelah Unit 1 dipimpin Aiptu Ridwan melakukan pemeriksaan, hasilnya menemukan keganjalan pada dokumen. Dokumen yang dimiliki seharusnya untuk kayu tersebut adalah SKAU (Surat Kayu Asal Usul), tapi dokumen yang dimiliki adalah FAKO (Faktur Angkutan Kayu OLahan)," kata Polisi yang memulai karir dari Brimob tersebut, Senin (15/9/2014).

Namun sayang, kasus tersebut harus diminta oleh Polda Sulawesi Tenggara. "Kasus ini segera dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tenggara. Karena menurut mereka, saat ini juga sedang menangani kasus tersebut," terang AKP Muhammad Aldy Sulaiman pada suarahukum.com sembari mengatakan, hingga kini masih menunggu koordinasi dari pihak Polda Sulawesi Tenggara untuk kelanjutan penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, informasi yang didapat suarahukum.com, 22 Agustus 2014, Unit 1 Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap kayu jati ilegal milik CV Argada Group berasal dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Kayu yang dikemas dalam kontainer berwarna hijau tersebut berencana dikirim ke Jepara Jawa Tengah menggunakan Jasa Ekspedisi CV Surya Jaya. Tidak ingin kasus atau pelimpahan barang bukti kayu jati berkurang, Aiptu Ridwan bersama petugas kehutanan melakuan pengukuran pada kayu tersebut.

Sementara, dasar hukum yang dipakai memeriksa kasus ini, sesuai dengan Pasal 88 ayat 1 dan 2 UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (MM) "

Kompak Menipu, Sejoli Dituntut 8 Bulan
Penangkapan PNS Sekretariat DPRD Kota Surabaya Sesuai Prosedur