70 Budak Narkoba Ditangkap Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

70 Budak Narkoba Ditangkap Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

suarahukum.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berserta Polsek Jajaran mengelar hasil ungkap kasus terkait narkotika dengan 70 orang pelaku. Diantaranya, 63 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, dimana semuanya merupakan warga Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, dalam kurun satu bulan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berserta Polsek jajaran Mengamakan 70 orang pelaku terkait kasus Narkotika.

"Polres Pelabuhan Tanjung Perak 47 orang, Polsek Krembangan 5 orang, Polsek Pabean Cantikan 3 orang, Polsek Asem Rowo 8 orang, Polsek Kenjeran 2 orang dan Polsek Semampir 5 orang," kata Agus paa wartawan, Selasa (10/7/2018) di Malpolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Agus menambahkan, dari 70 orang ada satu pelaku tergolong bandar besar. "Kami terus melakukan pengembangan dan penyeledikan guna memutus mata rantai pelaku narkoba," tegasnya.

Selama penangkapan, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan barang bukti 80 gram sabu, 5 gram ganja dan 187 butir pil ekstasi dan alat-alat yang digunakan terkait narkotika. Para pelaku, dijerat Pasal 112, 132 dan 114 UU Narkotika. (Tok)

Barang Bukti BBM Subsidi Tidak di Rupbasan
Dibayar Rp 300 Ribu, Kurir Sabu Dihukum 8 Tahun