7 Tersangka Narkoba Bareskrim Polri Jebol Ruang Tahanan

tujuh tersangka Direktorat Tindak Pidana IV Narkotika Bareskrim Polri yang kabur dari ruang tahanan

7 Tersangka Narkoba Bareskrim Polri Jebol Ruang Tahanan

suarahukum.com - 7 tersangka Direktorat Tindak Pidana IV Narkotika Bareskrim Polri, berhasil kabur dari ruang tahanan di Cawang, Jakarta Timur. Mereka diantaranya, 3 tersangka sabu-sabu yakni Azizul alias Izul (30) dan Ridwan R alias Mame (22) warga kawasan Menteng Rawa Jakarta Selatan dengan barang bukti 1, 047 gram sabu, Cai Chang alias Antoni (49) warga WNA asal Cina dengan barang bukti 135 kg sabu.

Selain ketiganya yang ikut melarikan diri, Selasa (24/1/2017), sekira jam 04.15 pagi, empat tersangka ganja yakni Anthony alias Ridwan (33) warga Meruya Jakarta Barat barang bukti 853, 4 gram ganja, Amiruddin (37) warga Sukmajaya Depok Jakarta Barat barang bukti 122 kg ganja, Ricky Felani Anwar alias Ruslan alias Jay (30) warga Tanah Harapan Jakarta Timur barang bukti 122 kg ganja dan Sukma Jaya (34) warga Terusan Haji Nawi Malik Depok barang bukti 143 kg ganja.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar pada wartawan membenarkan hal tersebut. Pihaknya berharap para tahanan yang kabur segera tertangkap. "Kita berharap mereka segera tertangkap. Datanya sudah ada, sudah tercatat diharapkan mereka menyerahkan diri," katanya.

Informasi yang beredar, tahanan kabur melalui tembok kamar mandi di kamar 5 yang sudah dijebol dengan batang besi sepanjang 30 cm. Setelah itu, mereka melompati tembok setinggi 2,5 meter, menuju halaman parkir Rumah Sakit (RS) Otak Nasional yang berada persis di samping Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN).

Atas kelalaian, petugas jaga segera diberi sanksi tegas. "Masih diperiksa Divisi Propam," pungkas Irjen Pol Boy Rafli Amar. (Hyu)

Diduga Suap Penyidik Rp 50 Juta, Kasus Lurah Tiarap
Terjerat Suap, Jaksa Ahmad Fauzi Dituntut 2 Tahun Penjara