7 Tahanan Polsek Tambaksari Kabur

7 Tahanan Polsek Tambaksari Kabur

suarahukum.com - 7 tahanan Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya, disuarakan kabur, Senin (17/4/2017) dini hari. Mereka yang kabur dari atas plafon kebanyakan tersangka kasus narkoba.

Hal tersebut dibenarkan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal. "Nanti saja kalau sudah tertangkap," katanya pada wartawan, enggan menjelaskan detailnya.

Iqbal mengancam, akan memberi sanksi pada anggota Polsek Tegalsari sesuai peraturan Polri. "Saat ini sedang kita selidiki apabila ada yang dilanggar akan kami proses sesuai dengan SOP yang ada," paparnya, di Polsek Tegalsari.

Sementara, dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku mendengar kaburnya para tahanan Polsek Tambaksari. Pihaknya akan melakukan evaluasi serta memerintahkan agar para tahanan kabur segera ditangkap kembali. "Karena ini sudah termasuk criminal justice system," akunya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan Polda akan melakukan evaluasi dan tindakan hukum terhadap anggota dan satuan Polsek Tambaksari yang melakukan ketidaksiplinan dalam menjalankan tugas.

Untuk diketahui, para tahanan kabur yakni, Fadila Arfan, warga Dusun Lingkungan Tumpuk, Wlingi, Blitar (Kasus penganiayaan), Budi Sasmito, warga Jalan Setro, Surabaya (Kasus pencurian dengan pemberatan). Dan untuk kasus narkoba yakni, Saiful Haq, warga Jalan Kedung Rukem, Surabaya, M. Shokib, warga Jalan Kedung Klinter, Surabaya, Jeffry Margaputra, warga Jalan Krampung Tengah, Surabaya, Ryan Dwi Saputra, warga Perum Graha Asri, Sukodono, Sidoarjo dan Hadi Prabowi, warga Jalan Dukuh Menanggal, Surabaya.

Tidak lama kabur, pengejaran pun dilakukan. Ryan Dwi Saputra ditangkap saat menuju rumahnya, di Sukodono, Sidoarjo. (Hyu)

Nelayan Sumenep Menjaring Ikan Menggunakan Bom
Mantan Wakil Bupati Ponorogo Dituntut 5 Tahun