7 Tahanan Kabur Polsek Tambaksari Ditangkap

7 Tahanan Kabur Polsek Tambaksari Ditangkap

suarahukum.com - Akhirnya ke tujuh tahanan kabur dari penjara Polsek Tambaksari Surabaya, berhasil tertangkap semua. Diantaranya Ryan Dwi Saputra, Jefry Marga Putra, Fadilah Arfan, moch Shohib, Budi Sasmito, Saiful Haq dan Moch Imam alias Salman.

Satu tahanan tertangkap terakhir yaitu Salman, yang ditangkap di daerah Madura, oleh Petugas Polrestabes Surabaya, pada minggu (23/4/2017) malam. “Tersangka Salman ditangkap tadi malam di Dsn Tangkel, kec Burneh Bangkalan, Madura pukul 21.00 wib," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Moch Iqbal pada awak media di pertemuan jumpa persnya, Senin (25/4/2016).

Pada sebelumnya, anggota Tim Anti Bandit Satreskrim dan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, telah menangkap 6 tersangka. Dua di antaranya ditembak kakinya karena mencoba melawan. “Seluruh tersangka yang kabur sudah berhasil ditangkap, termasuk tersangka Salman ini,” pungkasnya.

Tertangkapnya kembali tujuh tahanan yang kabur, penyidik Polrestabes Surabaya juga menetapkan satu orang bernama Mustofa yang tidak lain paman dari tersangka Moch Shohib, yang akhirnya juga ikut dijadikan sebagai tersangka dengan Pasal 221 KUHP atau Pasal 223 KUHP Tentang bantuan pelarian orang yang bersalah.

Akibat perbuataan tersangka tujuh tahanan kabur ini, dijerat Pasal tambahan, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

BACA JUGA: 7 Tahanan Polsek Tambaksari Kabur

Dijelaskan dalam berita sebelumnya, tujuh tahanan kabur itu, terjadi pada hari Senin, (17/4/2017) dini hari. Mereka melarikan diri dengan cara mencongkel jeruji besi diatas kamar mandi tahanan. (Am)

Gara-gara Batu Akik, warga Kedung Sroko Dikrangkeng
Abdul Rahman Palsukan Cukai Rokok