7 Pelaku Aborsi Ditangkap Polda Jatim

7 Pelaku Aborsi Ditangkap Polda Jatim

suarahukum.com - LWP (28) warga Bubutan, MSA (32) Bulak Kota, RMS (26) warga Wonokromo, MB (34) warga Asemrowo, VN (26) warga Wonocolo, kelima tersebut berasal dari Surabaya, dan TS (30) werga Sukoharjo Jawa Tengah, serta FTA (32) asal Taman Sidoarjo. Semuanya telah ditangkap anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim karena parkara Aborsi.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara kepada wartawan mengatakan, bahwa kasus aborsi berawal pada Bulan Maret 2019 lalu, saat itu petugas Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan Informasi adanya praktik aborsi. “Bahwa tentang adanya seseorang di sebuah rumah bertempat tinggal di Sidoarjo yang melakukan aborsi," kata Arman, saat jumpa pers, di Mako Polda Jatim, Selasa (25/6/2019).

Selanjutnya, Hari Senin 8 April 2019 sekitar pukul 15.30 Wib, petugas melakukan penggeledahan di kamar 1120 Hotel Great Diponegoro Surabaya dan berhasil mengamankan seseorang berinisial LWP beserta sejumlah barang bukti.

Saat dikembangkan kasus tersebut, Arman mengungkapkan bahwa berhasil didapatkan enam tersangka lainnya yang turut terlibat. Dari masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. “LW peran menjual obat. Peran yang mengantar si tersangka sebagai pelaku aborsi kemudian peran si peminta untuk dilakukan aborsi. Maupun peran yang membantu terlaksananya aborsi tersebut,” tambahnya.

Dalam penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit HP, 1 kotak kemasan obat Chromalux, 2 strip Chromalux, 2 butir obat Cytotec Misoprostol, 2 butir obat jenis Invitec Misoprostol, 1 botol larutan infus, 2 bungkus tisu, 1 box hand scone, 4 resep dari Rumah Sakit Rahman Rahim, 2 buah tas, 3 lembar print out Rekening, 1 sim card, 1 potong dress, 1 potong daster, 1 potong sprei serta 13 lembar screnshot percakapan antara Tersangka terkait aborsi.

"Masing-masing tersangka dikenakan pasal 83, pasal 194 UU No. 36/2014 tentang TenagaKesehatan, pasal 56 KUHP, pasal 346 KUHP dan pasal 346 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," pungkas Arman. (Am)

Bambang Dwi Hartono Diperiksa Kejati Jatim
JPU Mikir Vanessa Angel Diputus 5 Bulan Penjara