7 Orang Dilepas, Pemilik 6,62 Gram Sabu Ditahan

foto: ilustrasi

7 Orang Dilepas, Pemilik 6,62 Gram Sabu Ditahan

suarahukum.com - Nurul, Komariyah, Ika Sofianis, Karyo Subangkit, Fatkur Rohman dan Akbar ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan pasangan suami istri, Johan Syah dan Diani.

Barang bukti yang ditemukan, 6,62 gram sabu yang terbungkus dalam 7 poket. Namun sayang, meski semua ditangkap, hanya Johan Syah saja yang ditahan.

Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Redik Tribawanto menjelaskan, karena dari tangan Johan ditemukan barang bukti. “Pelaku lain (Nurul, Komariyah, Ika, Karyo, Fatkur dan Akbar) tidak ditemukan barang bukti. Test urin mereka juga negatif,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, group suarahukum.com.

Karena tidak cukup bukti, pelaku lain juga dilepas. “Atas dasar tes urine dan tidak ditemukan barang bukti, mereka dibuatkan beritaa acara pemulangkan,” pungkas AKP Redik Tribawanto baru-baru ini.

Bukan disangsi Pasal 114, namun Johan dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tok)

Tulis Fuck You, Mbah Wawan Dipenjara 1 Tahun
Bondet Cinta Kasih Theresa Divonis 7,5 Tahun