4 Pemuda Bobol Kartu Kridit

4 Pemuda Bobol Kartu Kridit

suarahukum.com - Bobol data kartu kredit, 4 pemuda diantaranya berinisial HTS, AD, RH dan RS di tangkap Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

"HTS, berperan sebagai koordinator dan penampung data, tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah data yang dikirim ke HTS. Kemudian RH yang bertugas mencari data kartu kredit milik orang lain. Kemudian tersangka RS yang tugasnya sebagai penyedia Akun Paxful atau data milik orang lain," ungkap Gatot, pada awak media, di Mapolda Jatim, Senin (7/6/2021).

Senada, Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan bahwa HTS yang bertindak sebagai koordinator bertindak menampung akun credit card. "Kartu kredit ini mereka olah dulu di paxful, setelah itu ada peran lain dari pelaku menggunakan akun paxful orang lain, akun paxful itu dikirimkan ke HTS, data email yang ada di kartu kredit oleh HTS ditetima diolah, setelah memiliki nilai ekonomis kemudian dibelikan bitcoin sebagian dan sebagian untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Para pelaku melakukan aksinya selama 1 tahun. Dan Keuntungan yang diterima HTS sebesar Rp. 300 juta. Dalam hal ini, pihak Polda Jatim tidak akan diam dan akan mengembangkannya. Sementara beberapa nama sudah diketahuinya. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan amankan 3 orang pelaku inisialnya sudah ada dan mudah-mudahan berkembang," ujar AKBP Zulham Effendy.

Sementara, korban dari kasus pembobolan tersebut sebagian besar adalah warga negara asing. Hasil keuntungan ini digunakan untuk kepentingan pribadi. "Setelah diolah hasil keuntungan bitcoin tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," pungkas AKBP Zulham Effendy.

Akibatnya, para tersangka pembobol kartu kredit untuk bitcoin ini dijatuhi Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP. (Am)

Jaksa Gadungan Dituntut 3 Tahun Penjara
Dituntut 4 Tahun, Penipu Sarung Diputus 10 bulan