2 WNA Fujian Cina Terjaring Razia di Bubutan

Petugas gabungan merazia WNA Fujian Cina

2 WNA Fujian Cina Terjaring Razia di Bubutan

suarahukum.comDirektur PT Maju Jaya Sejati, Chen Xiofeng (33) dan rekannya Cheng Xi Peng (44), keduanya Warga Negara Asing (WNA) asal Fujian Cina yang tinggal di Komplek Ruko Dupak Mutiara Blok 65, Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Surabaya, diseret ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya. Diduga tidak terdaftar di Dispendukcapil Surabaya, keduanya dianggap melanggar UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkapan keduanya, berawal saat petugas mendapat informasi adanya dugaan imigran gelap yang melakukan usaha penjualan Bra dan celana dalam import di komplek tersebut. Petugas lalu berkoordinasi dengan babinsa setempat (Lurah, Camat, Satpol PP, Polri, TNI) melakukan Operasi Yustisi 2016, Rabu, (14/12/2016), sekitar pukul 18:45 wib.

Dipimpin Kapolsek Bubutan AKP Dies Ferra Ningtyas, Danramill Bubutan Mayor Sukimun dan Camat Bubutan Nono Indriyatno Marliyanto, bersama 30 orang, lalu menuju Komplek Ruko Dupak Mutiara, dimana imigran menetap. Saat itu, petugas mendapati pintu ruko tertutup. Dengan SOP yang ada, petugas lalu mengetuk pintu, namun usahanya sama sekali tidak dihiraukan oleh penghuni imigran asal Fujian. Tidak terima, petugas lalu bergantian menyanggong hingga penghuni keluar ruangan.

Esoknya, Kamis (15/12/2016), petugas kemudian mendapatkan kedua WNA asal Fujian Cina. Saat itu, WNA oleh Tim Imigrasi dan Personil Intel Polrestabes Surabaya serta Tim Pora melakukan pendataan.

Dikonfirmasi suarahukum.com, AKP Dies Ferra Ningtyas tidak membantah ada razia tersebut. Kemarin Cuma operasi yustisi. Surat-surat mereka lengkap kok. Kalau mau info lengkap tanya imigrasi (Tanjung Perak, red), karena itu kewenangannya, ucapnya melalui jaringan whatsupnya 08222538,, Jumat (16/12/2016) malam. 

Saat razia, petugas gabungan menemukan timbunan bra dan celana dalam import asal Cina yang disimpan dalam Ruko yang ditempati Cheng Xi Peng dan Chen Xiofeng. Kami masih mendalami, apakah ada unsur tidak pidananya, pungkas Ferra. (Am)

Mucikari Berhijab Dihukum 9 Bulan Saja
Chincin, Istri Gunawan Angka Wijaya jadi Tahanan Kota