2 Pemuda Usai Kencani Waria Dihajar

2 Pemuda Usai Kencani Waria Dihajar

suarahukum.com - Usai dihajar waria, dua remaja yakni, Satria Cukup Topsn (18) warga Jl Pogot Surabaya, bersama teman seprofesinya, Moch Wahyudi (20) asal Bangkalan Madura, ini ditangkap. Penangkapan lanatarn keduanya telah merampas barang-barang milik nama asli waria, Bambang Setiawan.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Jihan, kedua terdakwa didakwa atas kasus pencurian dengan kekerasan. Kedua terdakwa didakwa tindak pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 Jo 53 KUHP, ujar jaksa Sulton, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (6/12/2016). 

Untuk diketahui, Satria dan Wahyudi, bersepakat mencari sasaran teman kencan waria di daerah Margomulyo. Melihat korban waria, kedua terdakwa lalu mengajak berkencan di tempat kamar kos Jl. Sememi Jaya. 

Saat berkencan, Satria menunggu di luar kamar dan mengawasi daerah sekitar untuk menunggu isyarat dari terdakwa Wahyudi. Beberapa menit kemudian, Wahyudi memberi isyarat kepada Satria untuk mengambil barang-barangnya milik waria, dengan cara kekerasan. 

Dengan menggunakan tangan kosong, Wahyudi menghajar sang waria sebanyak tiga kali. Karena melawan, Satria lalu ikut menghajar menggunakan kayu balok. Karena merasa dikeroyok, sang waria lalu berteriak maling. Teriakan waria ini didengar warga, hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap. (Am)

Facebook Dijadikan Dina Rahmawati Ajang Tipu-tipu
Dahlan Iskan Menolak Dakwaan Jaksa