2 Maling Mobil Lumpuh Diseret Temannya

2 Maling Mobil Lumpuh Diseret Temannya

suarahukum.com - Junaidi (42), Abdul Rahem (32) dan Giman Efendi (29) warga asal Pamekasan, ditangkap Anggota Reskrim Polrestabes Surabaya karena jadi sindikat spesialis pencurian mobil pikup L300.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti Priya Laksana menjelaskan, komplotan pencuri ini sudah diburu sejak tahun 2014. Karena beberapa kali mencuri di Surabaya, antaranya Jalan Juwingan, Jalan Raya Jolotundo dan Jalan Raya Wiyung.

"Ketika beraksi di Jalan Juwingan, mereka mencuri mobil pikap L300 dari dalam garasi korban,dengan menggunakan kunci T," kata Bima, Kamis (4/4/2019).

Dua pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan anggota dan berusaha kabur saat ditangkap. Tak heran, saat dipamerkan wartawan, pelaku diseret troly oeh temannya.

Tidak hanya di Surabaya, komplotan ini telah melakukan aksinya kurang lebih 10 kali di Sidoarjo. Mereka mencari sasaran dengan cara mobile dan berkelompok di beberapa daerah lainnya. "3 pelaku lain kami serahkan ke Polresta Sidoarjo," tambah Bima.

Disamping berbekal kunci T, mereka juga menggunakan mobil sewaan berupa minibus. Dari tangan tersangka kami amankan sebuah mobil pikap dan 11 kunci T yang yang biasa digunakannya.

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku menjual semua mobil L300 yang dicurinya ke beberapa penadah di Madura. Kelompok ini biasa menjual satu unit mobil disesuaikan dengan kondisi dan tahun pembuatan, mulai Rp 15 juta.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Am)

Kanit Semampir Salahkan JPU Sudah Tolak Tersangka Penadah Emas
Lulusan Sarjana Multimedia Jual Ijazah Palsu Rp 800 Ribu