2 Kapal Pengangut BBM Ilegal Diamankan Bareskrim Mabes Polri

2 Kapal Pengangut BBM Ilegal Diamankan Bareskrim Mabes Polri

"suarahukum.com, PERAK - Karena tidak dapat menunjukan ijin resmi dalam usaha Bahan Bakar Minyak (BBM), Konco Djoyo Tjondro bos PT Sarana Pintu Mas (SPM) harus berurusan dengan Jajaran Tim Satuan Tugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap kasus BBM ilegal.

Karo penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar pada suarahukum.com menjelaskan, sudah mepolice line MT Saturn III dan MT Intan Jaya milik Bos PT SPM. "Kami meninjau langsung 2 buah kapal yang menjadi barang bukti kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM jenis Marine Fuel Oil (MFO) oleh PT SPM, yang belabuh di Selat Madura," jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Awi Setiono, Selasa (10/6/2014).

Perwira kelahiran Jakarta 1965 juga mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit kapal milik MT Intan Jayadi beserta BBM jenis MFO sebanyak 116 KL, 1 unit kapal milik MT Saturn III beserta BBM jenis MFO sebanyak 292 KL, 2 buah selang yang berdiameter 4 inci sepanjang 10 meter, dokumen kapal MT Intan Jayadi dan MT Saturn III, dan dokumen perusahaan.

Saat dikonfirmasi keterlibatan oknum anggota Polda Jatim berinial BW dan KN sebagai pelaku usaha, Akpol lulusan 1988 tidak banyak komentar. "Saat ini masih dalam proses penyelidikan, kalaupun nanti ada keterlibatan pihak kepolisian, saya jamin mereka akan kami tindak tegas, tidak ada bedanya dengan masyarakat lainnya, dalam kasus apapun itu," jawabnya tegas.

Humas Pertamina Regional V, Heppy Wulansari saat ditanya terkait sumber MFO yang dicurigai berasal dari Pertamina, langsung ditepisnya. "Ini bukanlah mitra kerja Pertamina, palaku hanya mencatut nama PT Elnusa Petrofine. Karena bila di Pertamina semua kapal laut yang bekerjasama terdaftar disystem. Uuntuk kapal ini ilegal karena mereka sendiri menjual dengan harga Rp 4.800 perliter, sedangkan harga nonsubsidi dari Pertamina Rp 10.479 perliter. Maka akan kami telusuri darimana mereka mendapatkannya," kilahnya.

Disuarakan Brigjen Pol Boy Rafli Amar, modus operandi pelaku yakni, dengan menggunakan kapal MT Saturn III (kapal pencari BBM MFO) yang sumber BBM nya diambil dari kapal-kapal kayu yang ada disekitar laut Surabaya dan Tanjung Benoa Bali kemudian di tengah laut yang sulit dijangkau oleh tim patroli Polair, MFO tersebut dipindah ke kapal MT Intan Jayadi untuk diperjual belikan ke kapal lain.

Peraturan

Tersangka yang sudah mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri ini dijerat dengan Pasal 55, UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 55 huruf b,c, dan d. (olis) "

Hamili Ponakan, Paman Divonis 9 Tahun
Hakim Selalu Mangkir Panggil Saksi Pelapor Kasus Kurator