Suarahukum.com - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Hamdan sebagai calon penerima suap, dan Hendro Kasiono sebagai pemberi suap dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022) hari ini. Namun, dalam sidang perdana ini akan digelar secara terpisah. Itong disidang bersama Hamdan, sementara Hendro sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hendro Kasiono merupakan anggota aktif DPC Peradi Surabaya. Dalam perkara ini, Hendro disebut tidak meminta pendampingan hukum organisasinya.
Ketua Divisi Pembelaan Profesi, Johannes Dipa membenarkan bila Hendro tidak meminta pendampingan hukum dalam organisasinya.
Namun, Hendro telah menunjuk Kantor Hukum Harsono Nyoto & Rekan sebagai kuasa hukumnya dalam persidangan.
"Jadi, beliau tidak ada permintaan ke kami (pendampingan hukum). Sehingga kami dari divisi pembelaan profesi hanya pasif saja. Namun, betulan saya dan beberapa rekan di divisi pembelaan profesi yang ditunjuk sebagai penasehat hukum oleh yang bersangkutan (Hendro Kasiono). Tapi ini pribadi bukan organisasi," jelas Dipa kepada wartawan di Surabaya, Senin (20/6/2022).
Sementara Harsono Nyoto, Ketua Tim Penasehat Hukum Hendro Kasiono dalam perkara ini menyakini ada kejanggalan dalam proses penyidikan perkara suap yang menjerat rekan sejawatnya itu. "Nanti kami lihat dalam persidangan, saya tidak mau beropini dulu. Tapi selama ini kami tau rekan kami bukan kena OTT," tegasnya.
Harsono juga membenarkan jika tim penasehat hukum yang akan membela Hendro Kasiono juga merupakan tim dari divisi pembelaan profesi DPC Peradi Surabaya.
"Ada 11 advokat yang akan mendampingi, termasuk rekan-rekan dari divisi pembelaan profesi. Namun mereka ditunjuk oleh Hendro Kasiono secara personal bukan dari organisasi," jelasnya.
Hendro Kasiono akan diadili bersama Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan. Ketiganya akan diadili dalam berkas perkara terpisah dalam kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Hendro Kasino didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Itong dan Hamdan didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat saat itu menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). KPK menduga sudah terjadi kesepakatan Hendro menyiapkan uang Rp 1,3 miliar untuk tingkat putusan PN sampai tingkat Mahkamah Agung.
Untuk memastikan proses sesuai harapan, Hendro berulang kali berkomunikasi melalui telepon Hamdan dengan menggunakan istilah 'upeti' untuk mempersembahkan uang. Setiap hasil komunikasi antara tersangka Hendro dan Hamdan selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. Putusan yang diinginkan oleh Hendro adalah agar PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai Rp 50 miliar.
Kemudian, hakim Itong memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan. Ia meminta Hamdan menyampaikan kepada Hendro agar merealisasikan uang yang sudah direncanakan. Yakni uang Rp 140 juta.(Am)